TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, --Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap pelaku penipuan kupon undian dengan iming-iming mendapatkan hadiah mobil avansa dan sejenisnya. Tujuh pemuda diduga sebagai otak pelaku ini diamankan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, serta barang buktinya.
Pelaku yang diamankan ini adalah Muh Rusli alias Salli bin Tangnga (27), Aswar Safaruddin (22), Muhammad Rusdi (21), Abdul Razak (25) dan Wawan wahyullah (20). Kelima tersangka ini digrebek di rumah salah seorang pelaku alamat BTP Blok G Nomor 349 Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanre Makassar.
Sementara dua pelaku lainya adalah Yusuf alias Ucu bin Hasan (33) dan Hamza alias Anca (39). Kedua orang ini ditangkap di Kompleks Marhamah Berua Blok A/12 nomor 14 Kecamatan Biringkanaya Makassar.
Kepala Sub Bagian Humas Polda Sulawesi Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Muh Siswa mengatakan, bahwa pengungkapan pelaku ini atas dua laporan warga sekaligus korban penipuan kupon Undian berhadiah. Kedua orang ini atas nama Nurinyani warga Galeson Kabupaten Takalar. Dan Ardi Mappijoja warga kabupaten Gowa.
"Kasus penipuan ini, baru dua korban yang melapor. Kami belum ketahui apakah aksi penipuan ini korbanya sudah lebih dari dua," kata Muh Siswa di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Selasa (4/2/2014).
Siswa menjelaskan, berdasarkan dari hasil penyelidikan modus operandi pelaku untuk TKP Takalar. Pelaku ini mencetak kupon berhadiah 1 unit mobil New Avansa mengatasnamakan PT Santos Jaya Abadi (Kopi ABC) dan mencantumkan nomor telepon 021-40346777 dan 08231976211 sebagai Call Center. (*)