TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby, masih menggunakan obat penenang di dalam penjara.
Itu diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar, Farid Djunaedi, Kamis (6/2/2014)
"Ya sekarang dia mungkin lagi tidur ya, karena pengaruh obat. Seperti biasa, dia selalu minum obat setiap hari, karena kalau tidak pakai obat dia tidak akan bisa tidur," ungkap Farid, Kamis siang.
Corby menjadi pusat perhatian, setelah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan Corby akan mendapat pembebasan bersyarat pekan ini.
Menurut Amir, surat pembebasan bersyarat itu akan diterbitkan sebelum pekan ini berakhir.
Sementara itu berbagai media asing, terutama dari Australia sudah berkumpul di depan Lapas Kerobokan, meskipun belum ada kepastian kapan surat pembebasan bersyarat itu turun.
Beberapa televisi Australia bahkan menyiapkan peralatan untuk melakukan siaran langsung pembebasan Corby.
Corby menjadi sorotan media Australia sejak dia ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 2004, karena kedapatan membawa ganja seberat 4,1 kilogram. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Corby.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Corby melalui Keppres No 22/G Tahun 2012 sehingga perempuan Australia mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. Dalam kurun waktu 2006-2011, Corby juga pernah mendapatkan remisi sebesar 25 bulan.