TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil menangkap dua orang pelaku dan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.
Kapolres Palopo, AKBP Muh Guntur melalui kasat narkoba AKP Ade Chris Manapa mengatakan dua orang tersangka narkoba yaitu Amir dan Iyank Supriono.
Ia menambahkan kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 04.00 dini hari di salah satu rumah Jl Merdeka Timur Kota Palopo, Kamis (6/2/2014).
Saat penangkapan pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa dua buah botol bong, alat isap pipet, pil distro, serbuk sabu-sabu yang sudah diracik dalam bentuk pil dan senjata api.