Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung Toto Hutagalung hadir menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (6/2/2014).
Dalam kesaksiannya Toto mengaku telah menerima uang dari Edi Siswadi sejumlah total Rp 2 miliar. Uang itu diserahkan oleh sekretaris pribadi Edi Siswadi, Yusuf dan ajudan Edi Siswadi, Eko. Uang itu untuk diserahkan ke hakim Setyabudi sebagai uang suap pengurusan perkara korupsi dana bansos.
Selain dari Edi Siswadi, Toto juga mengaku telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Herry Nurhayat, terpidana kasus yang sama. Uang sebesar itu juga untuk diserahkan ke hakim Setyabudi untuk ongkos mengurus kasus di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Jabar. Hingga kini Toto masih dimintai keterangan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Hakim SH MH. (san)