News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Bansos

Toto Hutagalung Mengaku Terima Rp 4 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAMPAIKAN PEMBELAAN - Terdakwa Toto Hutagalung memandang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di sebelah kirinya saat membacakan pledoi pada sidang lanjutan kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (3/12). Saat membacakan nota pembelaan tersebut, ketua salah satu ormas di Kota Bandung itu sempat beberapa kali menangis karena menurutnya meski telah membantu mengungkap kasus suap ini tetapi tetap dituntut hukuman 10 tahun penjara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung Toto Hutagalung hadir menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (6/2/2014).

Dalam kesaksiannya Toto mengaku telah menerima uang dari Edi Siswadi sejumlah total Rp 2 miliar. Uang itu diserahkan oleh sekretaris pribadi Edi Siswadi, Yusuf dan ajudan Edi Siswadi, Eko. Uang itu untuk diserahkan ke hakim Setyabudi sebagai uang suap pengurusan perkara korupsi dana bansos.

Selain dari Edi Siswadi, Toto juga mengaku telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Herry Nurhayat, terpidana kasus yang sama. Uang sebesar itu juga untuk diserahkan ke hakim Setyabudi untuk ongkos mengurus kasus di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Jabar. Hingga kini Toto masih dimintai keterangan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Hakim SH MH. (san)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini