TRIBUNNEWS.COM , SINGKAWANG - KK (30), warga Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah, diamankan oleh Jajaran Reskrim Polres Singkawang, Kamis (5/2/2014) sore. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyebar foto porno sekaligus merekam video hubungan intim dengan pacarnya, WI.
Ditemui di Mapolres Singkawang, KK menceritakan video intim dibuatnya pada 20 Januari 2014 di tempat kost Jl Sejahtera Singkawang Barat. Bermodal handphone Blackberry miliknya, adegan intim kesekian kalinya bersama WI itu direkamnya dengan cara menyimpan handphone di atas kayu yang ada di kamar.
"Waktu itu pagi sebelum dia berangkat kuliah. Sejak sebelum dia datang, HP sudah saya simpan di situ dalam posisi merekam," ungkap tersangka KK, Jumat (7/2/2014).
Hubungan intim layaknya suami istri ini sudah dilakukan keduanya sejak WI masih berstatus pelajar. Niat merekam muncul karena khawatir pacarnya menjadi milik orang lain.