TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Entah apa yang ada di dalam otak M Azwar (31) warga Jalan Syailendra RT 29 Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I Palembang dan M Jumenar (18) warga 12 Ulu Kecamatan SU I Palembang ini.
Keduanya nekat mencuri tanda rambu lalu lintas Dilarang Parkir di depan kantor Ditreskrimum Polda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Kamis (6/2/2014) sekitar pukul 21.30 WIB.
Sopir dan kernet bus kota jurusan KM 12-Kertapati ini memasukkan tanda rambu Dilarang Parkir ke dalam bus kota Nopol BG 7532 AC saat berhenti di depan kantor Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Kami hilaf, tidak ada niat untuk mencuri. Rencananya akan digunakan untuk tambahan dongkrak," ujar Azwar, Jumat (7/2/2014).