TRIBUNNEWS.COM , SINGKAWANG - KK (30), warga Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah, diamankan oleh Jajaran Reskrim Polres Singkawang, Kamis (6/2/2014) sore. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyebar foto porno sekaligus merekam video hubungan intim dengan pacarnya, WI.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/2/2014), mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan mengenai adanya foto porno tersebut dari orangtua korban. Tersebarnya foto itu diketahui setelah orangtua dipanggil pihak kampus.
"Setelah anaknya, orangtua korban juga dipanggil direktur sekolah tinggi itu. Jadi diberi pilihan apakah mengundurkan diri sebagai mahasiswa atau dikeluarkan. Setelah memenuhi panggilan direktur, orangtua korban melapor ke kita," kata Bermawis.
WI merupakan mahasiswi semester akhir pada perguruan tinggi di Singkawang. Akibat kejadian itu, dia tak bisa melanjutkan pendidikan di kampus tersebut.
Kasat menerangkan, setelah diselidiki, ternyata pelaku mengarah pada tersangka yang notabene pacar korban. Pihaknyapun langsung melakukan penjemputan.
Atas apa yang diperbuatnya, tersangka KK dikenakan pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Kemudian dilapis dengan pasal 27 ayat 1, UU No 11 2008 tentang ITE karena menyebar video porno. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun karena sudah membuat video porno dan ancaman maksimal enam tahun serta denda Rp 1 miliar karena sudah menyebarkan," ujar Kasat.