TRIBUNNEWS.COM MANADO- KETUA Ikatan Dokter Indonesia Sulawesi Utara, dokter Jemmy Waleleng mengaku tersenyum lega karena permohonan Peninjauan Kembali dokter Dewa Ayu Sasiary dan kawan-kawan dikabulkan Mahkamah Agung.
"Pakar hukum kesehatan serta ahli hukum menyatakan bahwa profesi dokter itu membantu pasien serta melayani masyarakat, bukan untuk mencederai," kata dokter Jemmy, Sabtu (8/2/2014).
Jadi prinsipnya, kata dia, tugas dan fungsi dokter adalah untuk menolong pasien, bukan mencelakakan pasien.
"Dokter menawarkan usaha atau upaya, tapi tidak menjanjikan kesembuhan. Misalnya pada keadaan risiko tertentu dimana dalam situasi 50:50, jelas dokter tidak ingin pasien terkena risiko. Dokter itu sangat senang jika pasien itu sembuh. Jadi tidak ada dokter yang mengingikan pasiennya itu tidak sembuh," jelasnya.
Jemmy pun mengaku bersyukur dan berterima kasih karena apa yang diperjuangkan membuahkan hasil. Ini bukti bahwa apa yang dilakukan dokter Ayu dan kawan-kawan sudah sesuai dengan standar operasional dan prosedur.
"Jika tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan, maka tidak mungkin semua dokter di Indonesia sampai melakukan aksi keperihatinan," tutur dokter Jemmy.
Jemmy melanjutkan, profesi dokter dan masyarakat itu adalah mitra yang memiliki hubungan sangat dekat. Dia mencontohkan bahwa pasien mencari seorang dokter untuk minta tolong, maka pasien tersebut mencari dokter yang ia percaya untuk mengobatinya.
"Ketika dokter menangani pasien dan dalam situasi operasi sudah sesuai dengan prosedur dan sesuai alat ukurnya, jika kemudian tidak sukses, maka bukan berarti dokter itu sengaja. Memang ada hal tertentu yang merupakan risiko medis dalam melakukan tindakan dimana saat tertentu itu jika hasilnya tidak sesuai yang diharapkan maka tidak bisa diterjemahkan sebagai malpraktik," jelasnya.
"Selama ini para dokter melakukan tindakan atau penanganan pasien kadang-kadang jika tidak sukses respons masyarakat mengatakan malpraktik. Tidak mungkin dokter melakukan tindakan tanpa dasar teori dan ukuran. Dengan adanya kejadian ini keuntungan ada pada masyarakat dan pemerintah artinya para dokter bekerja dengan tenang, karena apa yang telah diupayakan telah maksimal dan mendapat perlindungan hukum," tandasnya. (*)