News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Buta Huruf Bobol Rumah dan Kecup Janda yang Tertidur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Bunga unik berbentuk bibir. Bunga ini memiliki nama latin Avaxnews Bunga spesies Psychotria elata.

Laporan Wartawan Sriwijaya Post Sugih Mulyono

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sungguh konyol yang dilakukan remaja berusia 19 tahun dan buta huruf bernama Memo Aryadi alias Bemo (19).

Warga Jalan Gede Ing Suro Lorong, Kota Batu RT 05/2, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, nekat mencuri dua buah telepon seluler milik janda beranak satu yang merupakan tetangganya sendiri.

Bukan hanya itu, setelah berhasil mengambil ponsel, tersangka melanjutkan aksi konyolnya dengan mengecup bibir korban yang sedang tertidur di kamar, Sabtu (8/2/2014) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tak ayal, jajaran Buser Polsekta IB II Palembang mampu meringkusnya setelah menerima laporan dari korban atas nama Fauziah alias Eva.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit ponsel merek Evercoss dan Skycall.

Menurut pengakuan Bemo, ia nekat dan tanpa disadarinya masuk ke rumah korban kala fajar.

"Saya masuk rumah, langsung mengambil dua ponsel yang berada di atas meja kamar. Karena saat itu korban sedang tertidur pulas disamping anaknya, saya langsung mengecup bibirnya," tuturnya, Minggu (9/2/2014).

Menurut Bimo, korban terbangun karena aksinya dan langsung mendorong dirinya sambil berteriak yang membuat dirinya kabur.

"Saya tidak tahu kenapa seperti ini, waktu mau keluar tiba-tiba mencium bibir dia dan rupanya dia lapor polisi dan aku ditangkap," ungkap tersangka yang tubuhnya penuh tato dan sayatan di lengan kanan ini.

Bemo mengenal korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

"Saya dengan ayuk (panggilan kepada perempuan lebih tua) Eva bertetanggaan dan dia sering mengasih saya uang. Kadang disuruh buang sampah dikasih Rp 10 ribu," terang anak ke 4 dari 11 bersaudara ini.

Kapolsek IB II Palembang Komisaris Tukino mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka atas laporan dari korban.

"Tersangka ini kami amankan, karena telah mencuri dan mencium bibir korban. Korban melapor dan kita segera menindaklanjuti. Akibat ulah tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini