Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, meringkus dua orang yang kedapatan memiliki sabu di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Kedamaian.
Dari dua tersangka yang dibekuk, salah satunya adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara.
Tersangka yang berprofesi sebagai PNS adalah, Kodrat Syahdan Malamo (34). Sedangkan satu tersangka lain adalah Yogi Harianto (28).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Sunaryoto mengatakan, keduanya ditangkap seusai mengisap sabu.
Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu, tiga buah bong, delapan plastik klip, satu buah pirek kaca, satu timbangan digital.
Usai Beli Emas 1 Kg di Arab, Kini Mira Hayati Setor Banyak Uang ke Bank, Teller yang Datang ke Rumah
Alasan Mira Hayati Beli Emas 1 Kg di Arab untuk Oleh-oleh, Nawar ke Bea Cukai soal Pajak: ini Reflek