Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Polres Tulangbawang, Lampung, lantaran menjadi dalang jual-beli buaya.
Saat ditangkap, dua pria berinisial AH dan EK itu tengah membawa lima ekor buaya.
Diduga, kedua warga Kampung Lorong Setiya, Kecamatan Plaju, Palembang, itu terlibat dalam transaksi jual beli satwa liar dilindungi asal Rawajitu Lampung.
Wakapolres Tulangbawang Komisaris Priyanto mengutarakan, kedua warga palembang itu tertangkap tangan membawa lima ekor buaya dalam razia yang digelar, Rabu (12/2/2014) lalu.
"Tersangka tertangkap dalam operasi di wilayah BNIL Penawar Tama," ucap Kompol Priyanto, di Mapolres Tulangbawang, Jumat (14/2/2014).
"Keduanya patut diduga terlibat tindak pidana tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem," terang Priyanto.
Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi hayati sumber daya alam dan ekosistem.
"Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tandas Wakapolres.