Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menurunkan tim pengawasan dan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terkait dugaan korupsi dana tilang, uang pengganti perkara korupsi serta barang sitaan Rp 1,5 miliar, Senin (17/2/2014).
Tim Kejagung tersebut dipimpin Inspektur Tiga Pengawasan Kejagung Jasman Panjaitan.
Sebelum ke Kejari Bandar Lampung, tim Kejagung mendatangi Kejati Lampung. Di Kejati, Jasman bertemu dengan Kepala Kejati (Kajati) Lampung Momock Bambang Samiarso.
Seusai pertemuan tersebut, Jasman menjelaskan Kejagung telah menetapkan Bendahara Kejari Bandar Lampung Rika A sebagai tersangka atas perkara tersebut.
"Oknum Bendahara Kejari Bandar Lampung Rika A telah resmi kami tetapkan menjadi tersangka atas perkara korupsi uang tilang, uang pengganti dan barang sitaan," ujar Jasman didampingi Kajati Momock Bambang Samiarso.
Modus yang dilakukan Rika, lanjut Jasman, dengan tidak menyetorkan dana tersebut ke rekening kas negara.
"Namun tersangka membuat laporan fiktif, seolah-olah dana tersebut telah disetorkan," tandas Jasman.