Laporan Wartawan Tribun Jateng M Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Aksi pencurian di sebuah toko makanan ringan di daerah Citarum, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (3/2/2014) dini hari, terekam kamera pemantau atau CCTV.
Dari rekaman CCTV, pelaku yang bernama Sodiqin (36) warga Semarang Tengah, masuk ke dalam area toko dengan cara memanjat pintu pagar depan.
Setelah itu, pelaku masuk ke dalam ruangan di lantai dua dan menggasak laptop merek Apple, telepon seluler merekCross, dan uang tunai Rp 4 juta.
Berkat rekaman CCTV itu, polisi berhasil meringkus Sodiqin di rumah indekosnya di daerah Penggaron, Senin (17/2/2014).
"Berbekal rekaman CCTV, kami bisa mengidentifikasi pelaku. Kami tangkap di rumah kosnya Senin (17/2/2014) sore," tutur Kapolsek Gayamsari, Kompol Juara Silalahi kepada Tribun Jateng, Selasa (18/2/2014).
Dari tangan Sodiqin, polisi menyita barang bukti berupa laptop Apel dan sebuah ponsel merk Cross, sebuah linggis kecil yang digunakan mencungkil pintu.
Kekinian, Sodiqin mendekam di sel tahanan Mapolsek Gayamsari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.