Laporan Wartawan Tribun Timur Ansar
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mujibul Akbar Alias Muji (33), Tahanan Polsek Ujung Pandang, yang melarikan diri selama 18 hari berhasil dibekuk, Rabu (19/2/2014).
Penangkapan tersebut, dipimpim Panit I Reskrim Polsek Ujungpangdang, Aiptu M Widodo.
"Muji disergap ketika bersembunyi di rumah keluarga Reni, istrinya. Tepatnya, bersembunyi di rumah Dina, di Maccopa, Maros," tutur Widodo.
Ia mengungkapkan, Muji ditangkap saat menonton siaran televisi. Sementara Reni, si istri, tengah merapikan jemuran.
Muji, merupakan tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor dan kasus narkoba. Ia melarikan diri dari sel Polsek Ujungpandang dengan bantuan pihak keluarga. Terutama dari Reni dan adik iparnya bernama Rian.