News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bripka N Terancam Pasal Pencucian Uang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapoldan Kepri, Rabu (19/2/2014)

Laporan Wartawan Tribun Batam, Abd Rahman Mawazi

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Awal mula kerkenalan Bripka N dengan tersangka Iwan dari Malaysia itu bermula dari perkenalan pada 2005 lalu. Kedua dikenalkan oleh seorang saudara N yang bekerja di Negeri Jiran.

Bripka N yang anggota polisi Polsek Nongsa, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap karena menyimpan 51.097 butir ekstasi dan 3,3 kilogram sabu-sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Dia mendapatkan bayaran sebesar Rp 650 juta untuk menjadi kurir Narkoba.

Dalam perkenalan itu, Iwan kemudian menawarkan pekerjaan kepada N sebagai perantara untuk 'kancing dan salju'. “Mau gak masukin barang,” kata Agus menirukan kisah yang telah disampaikan N kepada penyidik. Awalnya, N masih pikir-pikir untuk menerima pekerjaan itu. Akan tetapi, karena tawaran upah yang besar itu, N pun akhirnya tergiur dan telah melakukan kerja sama itu sebanyak tiga kali.

“Mereka pakai istilah kancing untuk pil ekstasi dan salju untuk serbuk kristal sabu. Perkenalannya itu dari saudaranya yang kerja di Malaysia,” terang Agus Rohmat.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka MAA Bripka N, dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka MAA dijerat dengan pasal 112 ayat satu dan atau pasal 114 ayat satu dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sedangkan untuk tersangka Bripka N, dikenakan juga pasal yang sama dari undang tersebut.

“Kami juga mengenakan undang-undang kesehatan dan juga pencucian uang kepada tersangka N,” kata Agus Rohmat menambahkan.

Untuk proses hukum tentang pencucian uang, kepolisian juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak peredaran uang dari hasil jasa kurir ekstasi dan sabu.

Saat ini, katanya, kepolisian juga telah melacak rekening yang diduga digunakan oleh Bripka N untuk menyimpan uang dari hasil itu. Tidak hanya itu, kepolisian juga akan menelisik aset-aset lain yang diduga didapatkan oleh Bripka N dari hasil kerja sampingannya sebagai kurir ekstasi.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak pilih-pilih dalam melakukan pengungkapan terhadap jaringan narkotika di Batam. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan Bripka N walaupun ia bertugas sebagai polisi.

Oleh sebab itu, ia juga berharap agar masyarakat tidak takut melaporkan setiap transaksi narkotika di lingkungan walaupun itu dilakukan oleh seorang anggota kepolisian sekalipun.

“Jangan takut untuk melapor. Dengan penangkapan ini, total nilainya mencapai Rp20,3 miliar dan apabila diasumsikan dengan jumlah penyelamatan jiwa, maka ada 38.976 jiwa orang yang terselamatkan dengan adanya pengungkapan kasus ini,” katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini