Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Mantan Bupati Bantul Idham Samawi kembali memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, yang menangani kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul.
Idham dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 12,5 miliar dari APBD Kabupaten Bantul. Ia ditetapkan tersangka kapasitasnya sebagai ketua umum Persiba Bantul.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Bantul dan Pengcab PSSI Bantul saat kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi, mendatangi Kejati Kamis (20/2/2014).
Politisi PDI Perjuangan tersebut, menggunakan Toyota Kijang Innova nopol B 1592 TKR saat mendatangi gedung Kejati yang terletak di Jalan Sukonandi Yogyakarta.