Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Kakanwil Kemenkumham Sumut, I Wayan Sukerta memerintahkan kepada Kalapas Lubuk Pakam untuk memeriksa TS yang disebut-sebut warga binaan sebagai pemasok tuak kedalam lapas, Kamis (20/2/2014).
"Sudah saya perintahkan Kalapas untuk memeriksa sipir itu," ujar Kakanwil Kemenkumham Sumut, I Wayan Sukerta saat dihubungi Tribun Medan (Tribunnews.com Network) melalui telepon selulernnya Kamis (20/2/2014) sore.
Ia menuturkan pemeriksaan terhadap TS bukanlah karena dari segi adanya bisnis jual beli saja namun karena sipir memang dilarang memasukkan barang yang berbau alkohol. Sebelumnya TS disebut warga binaan sebagai pemasok tuak kedalam lapas.
TS disebut sudah menjual tuak sejak lama. Untuk didalam lapas tuak dijual dengan harga Rp 50 ribu. Tuak dipasok kedalam lapas sore ataupun malam hari. Di Lapas Lubuk Pakam TS berprofesi sebagai penjaga pintu utama. (dra/tribun-medan.com)