News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Rp 2,2 Miliar Ditangkap

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diborgol

TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA,  - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi dana purnatugas DPRD Sragen, Ashar Astika.

Mantan anggota dewan ini ditangkap di Dusun Tanjung, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Sabtu (22/2/2014) petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Kepala Seksi Intel Kejari Bantul, Putro Haryanto mengatakan, penangkapan Ashar atas informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kejari Bantul. Setelah keberadaanya diketahui, tersangka langsung ditangkap. "Saat ditangkap tidak ada perlawanan," jelas Putro Haryanto, Selasa (24/02/2014).

Ashar merupakan mantan anggota DPRD Sragen, Jawa Tengah ditangkap atas kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,25 miliar. Uang tersebut merupakan dana purnatugas anggota DPRD Sragen periode 1999-2004.

Sementara itu, Kepala Kejari Bantul, Retno Harjanti mengatakan, dari pemeriksaan sementara, Ashar ternyata sudah tinggal di Bantul selama dua tahun atau sejak tahun 2011 ketika dinyatakan sebagai buron. "Di Dusun Tanjung, Ashar mengontrak sebuah rumah milik penduduk setempat," katanya. Penulis    : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini