Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk menetapkan status darurat kabut asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kebijakan ini dilakukan guna mempercepat penanganan bencana ekologis yang semakin parah melanda Provinsi Riau.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hazmi Setiadi menganggap penetapan status bencana karhutla saat ini baru sebatas bencana daerah. Kondisi ini berdampak langsung pada penanggulangan yang dilakukan pada tingkat daerah tanpa bantuan Pemprov Riau.
"Silakan saja ini sudah kronis, ini pemprov tetapkan status darurat, sehingga Pusat juga membantu," tegasnya kepada Tribun, Senin (24/2/2014) di Gedung DPRD Provinsi Riau.(*)