News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penembakan di Bandung

Kopral RBW Muntahkan 9 Butir Peluru di Kamar Indekos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi tembak

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Oknum anggota TNI Angkatan Udara, Koptu RBW, mulai disidangkan di Pengadilan Militer II/09 Bandung di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (25/2/2014).

Koptu RBW merupakan terdakwa kasus penembakan terhadap tiga warga sipil yang menyebabkan dua orang tewas.

Sidang perdana ini, berupa pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer yaitu Mayor SUS Asep Saeful Gani, dan Mayor CHK Yudo Wibowo.

Dalam dakwaannya, oditur militer menyebutkan Koptu RBW telah memuntahkan 9 butir peluru pada peristiwa penembakan tersebut.

Peristiwa itu sendiri, terjadi di sebuah tempat kos di Gang Narpan RT 04/04, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Minggu (6/10/2013) subuh.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap senjata api yang digunakan oleh terdakwa diketahui hanya menyisakan satu butir peluru. Jumlah total peluru di dalam magazin itu ada sepuluh, ini artinya terdakwa telah memuntahkan sembilan butir peluru," kata oditur militer, pada persidangan kasus ini.

Insiden penembakan ini, menyebabkan Hendi Winardi alias Ele (25) tewas seketika di lokasi kejadian dengan luka tembak di kepala.

Adapun korban lainnya yakni Mumung Supriatna yang menderita luka tembak di perut sempat dirawat tiga pekan sebelum akhirnya meninggal dunia. Sedangkan seorang korban lainnya yakni Ade Kartika (30) terluka di paha kiri.

Menurut Oditur Militer, penembakan ini dipicu kemarahan terdakwa karena kamar kosan-nya ditemukan dalam keadaan berantakan.

Selain itu komentar miring dari korban Hendi terhadap terdakwa membuat amarah terdakwa semakin menjadi-jadi. Hingga kini sidang yang juga dihadiri keluarga korban ini masih berlangsung. (san)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini