TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Seorang nenek, Nurhayana (53), warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Muaraenim, terpaksa mendekam dipenjara karena tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di celananya, Selasa (25/2/2014).
Dari informasi yang dihimpun Sripoku.com di lapangan, terungkapnya kasus tersebut berawal petugas mendapat laporan jika pelaku sering terlihat menjual dan mengedarkan sabu-sabu di daerah Gunung Megang.
Atas laporan tersebut petugas melakukan pengintaian berhari-hari. Dan setelah sekian lama, akhirnya petugas berhasil mendapatkan informasi jika pelaku baru selesai membeli sabu-sabu dari Kawi (DPO) di Pasar Kalangan Gunung Megang.
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil membekuknya ketika pelaku berada di dusun VII Pelitajaya, Desa Gunung Megang Dalam. Namun ketika akan ditangkap dan digeledah dompet warna kuning, pelaku sempat berontak dan buru-buru mengeluarkan sabu-sabu yang dibungkus kertas tisu dan langsung diselipkan di paha.
Melihat ulah pelaku, petugas langsung meminta pelaku secara baik-baik untuk mengeluarkan barang haram tersebut.
Dan ketika dibuka ternyata dalam bungkusan kertas tisu ternyata benar adalah narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 700 ribu.
Menurut pelaku Nurhayana, ia menjual narkoba tersebut baru digelutinya. Hal tersebut dilakukannya karena tuntutan ekonomi.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Mohammad Aris melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Jon Saibi, mengatakan pelaku adalah pengedar narkoba. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap bandar besarnya.