News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Rhoma Irama Anggap Wajar Gelar Profesor Untuknya

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raja dangdut yang mencalonkan diri sebagai presiden, Rhoma Irama memberikan keterangan kepada pers di Kantor Rhoma Irama for Republik Indonesia (Riforri), di Jakarta Timur, Sabtu (11/1/2014). Dalam acara itu, capres yang mengklaim telah diusung resmi oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyampaikan tentang iklan pencapresan dirinya yang dibuat oleh PKB, sebagai bukti bahwa dirinya merupakan calon resmi dari PKB. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM BREBES - Rhoma Irama berkomentar soal gelar profesor yang mengapit namanya di salah satu baliho calon presiden PKB miliknya.

Saat berada di Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, untuk meresmikan posko tim pemenangan Rhoma Irama For Presiden Republik Indonesia (Riforri), Rabu (26/2/2014), Rhoma menilai sah-sah saja embel-embel profesor dipasang di namanya.

"Karena mereka tahu dari media sejak 2005 bahwa saya Professor In Music," kata Calon Presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Rhoma menceritakan, bahwa dirinya mendapatkan gelar profesor dari American University Hawai di tahun 2005 oleh 3 orang profesor yang datang ke Taman Mini. Pemberian gelar tersebut lantaran dirinya dianggap sebagai guru besar musik dangdut di Indonesia.

"Mereka yang memberi gelar kerena menilai Rhoma ialah guru besar musik, jadi diberi gelar Professor In Music," tambah Rhoma sambil mengakhiri wawancara.

Di Bumiayu, Brebes, selain meresmikan posko pemenangan, Rhoma menghadiri acara tabligh akbar dalam rangka maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Bumiayu bersama ribuan warga.

Pencantuman gelar profesor sebelum nama Rhoma Irama di salah satu balihonya di Jakarta, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Baliho itu dilengkapi tulisan "Presiden Kita Bersama Prof Rhoma Irama".

Padahal, profesor merupakan jabatan fungsional paling tinggi bagi dosen. Profesor bukanlah gelar akademik karena, untuk mendapatkannya, seseorang mesti mengajar di kampus.

Dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan, guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini