TRIBUNNEWS.COM ,SURABAYA - Direktur Utama PDTS KBS Ratna Achjuningrum dan dokter KBS Liang Kaspe, diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Surabaya, Kamis (27/2/2014).
Keduanya tiba di lantai empat Gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama.
Mereka diperiksa sekitar empat jam terkait pemindahan satwa yang dilakukan Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS pada 2013 lalu.
Keduanya ditanya soal sistem pemindahan satwa yang berlaku.
"Tadi pertanyaannya sangat banyak, saya lupa berapa. Pertanyaannya seputar pemindahan satwa," kata Ratna, usai diperiksa.
BERITA REKOMENDASI