TRIBUNNEWS.COM , MADIUN-Sebanyak 4 orang anggota komplotan perampas mobil Toyota Avanza bernopol AE 420 EJ milik Rubiyah (45) warga Mojorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun diringkus petugas Polres Madiun. Dalam aksi perampasan itu, keempat komplotan ini berkedok sebagai juru sita dari Profesional Colection Finance ACC. Namun, setelah dicek ke perusahaan pembiayaan itu, justru mereka tak mendapat tugas untuk menyita mobil itu.
Keempat tersangka itu adalah Sulistyono (51) warga Jombang, Natanael Junani (41) warga Jombang yang tak lain adalah Profesional Colection Finance ACC, Sutrisno (45) warga Nganjuk serta Tri Eko Santoso (31) warga Ponorogo sekaligus pemilik Travel dan Tour Universal Trans.
Kini, selain keempat tersangka, polisi juga sudah mengamankan mobil sitaan yang sudah diubah nomor polisinya menjadi L 1622 JB.
Kapolres Madiun, AKBP Rahmad Setyadi mengatakan jika awalnya mobil milik korban dikendarai Pujianto melintas di JL Raya Dungus - Kare, Kelurahan/Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Di sekitar hutan jati itu dihentikan 4 tersangka yang menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol KT 1471 KF. Tanpa basa basi tersangka Sulistyono langsung membawa kabur mobil itu.
Selanjutnya, korban melaporkan kasus perampasan mobil itu ke Polsek Wungu. Namun usai dikejar dan dicari-cari keempatnya ditangkap saat bergerombol di salah satu tempat di Kota Madiun.
"Keempat tersangka merampas mobil korban karena mengambil kunci dengan paksa, pengambilan mobil tanpa surat kuasa leasing dan itu sudah kami cek ke leasing yang bersangkutan. Apalagi, tersangka malah mengubah nomor polisi mobil rampasannya itu, maka para tersangka kami tahan," terangnya kepada Surya, Jumat (28/2/2014).
Sedangkan para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Barang buktinya 1 mobil korban, 1 mobil yang digunakan merampas, 2 plat nomor mobil, serta 3 STNK. Kami akan kembangkan kasus ini karena kami menduga para tersangka masuk komplotan penjualan mobil illegal," paparnya.
Sementara salah seorang tersangka, Natanael Junani mengaku ditugaskan perusahaan leasingnya. Namun, dirinya mengaku jika menjalankan tugasnya tanpa prosedur perusahaan lokasinya bekerja. "Kami hanya tak menjalankan prosedur kerja itu saja," pungkasnya.