News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Tahun Buron, Kejaksaan Berharap Bambang Guritno Serahkan Diri

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Semarang Bambang Guritno

TRIBUNNEWS.COM UNGARAN, - Empat tahun sudah mantan Bupati Semarang Bambang Guritno menjadi buron kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI Kabupaten Semarang 2004 senilai Rp 3.3 Miliar. Padahal pengadilan hanya memutus hukuman bagi Bambang Guritno selama satu tahun penjara. Namun toh, dia memilih untuk menjadi pelarian.

"Kami mengharapkan agar yang bersangkutan dapat menyerahkan diri sebagai wujud warga negara yang taat hukum. Apalagi sebagai mantan bupati, harusnya memberi contoh baik," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambarawa, Sila H Pulungan,  Jumat (28/2/2014) siang.

Hingga saat ini, perburuan terhadap mantan Bupati Semarang periode 2005-2010 itu terus dilakukan aparat Kejaksaan.

Menurut Sila, sebaiknya Bambang Guritno menyerahkan diri atau status buronan akan tetap melekat meski yang bersangkutan meninggal dunia. "Kasihan keluarga karena sampai mati pun status tetap buronan," jelas Sila.

Berdasarkan catatan kepolisian, Bambang Guritno mempunyai dua tempat tinggal. Pertama, di Jalan Mayjend Sutoyo 126, Perum Sebantengan, Ungaran. Jaraknya kira-kira 100 meter dari Rumah Dinas Bupati Semarang, Jalan A Yani 57, Ungaran, yang juga pernah ditempatinya.

Selain itu, ia juga mempunyai rumah di kampung halamannya, Yogyakarta, di Jalan Wates KM 10, Dusun Surogayan, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.

Salah satu rumahnya di Ungaran, setahun terakhir ini disulap menjadi tempat pencucian mobil dan motor. Padahal, bertahun-tahun sejak kasusnya mulai disidangkan pertengahan 2007 lalu, rumah yang dulunya bercat kuning itu kosong tak berpenghuni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini