News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Tertukarnya Bayi RSUD Jambi Pecat Bidan dan Perawat

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perawat

Laporan wartawan Tribun Jambi Rida

TRIBUNNEWSI.COM,JAMBI- Tertukarnya bayi perempuan Firmansyah dan Reni dengan bayi laki-laki di RSU Raden Mattaher berbuntut pemecatan pada seorang perawat dan bidan. Pihak RSUD selesai melakukan investigasi internal beberapa waktu lalu. Punishment yang diberikan kepada petugas lalai menjalankan tugas adalah dicabut kewenangan klinis-nya.

"Karena ada pelanggaran SOP. Status perawatnya dicabut maka dia jadi orang biasa. Kontraknya tidak diperpanjang. Ada dua orang, satu bidan satu perawat," ungkap Kabid Keperawatan RSUD Raden Mattaher Diah Anggarini kepada Tribun, Sabtu (1/3). Dibeberkannya, perawat dan bidan tersebut pegawai kontrak baru bertugas sekitar sembilan bulan. Mereka merupakan fresh graduate.

Pemecatan terhadap merupakan pemberian sanksi berat. Diah Anggarini mengatakan akibat kesalahan dua pegawai kontrak tersebut sangat besar terhadap rumah sakit. "Kerugian yang kita alami sangat besar baik dari segi anggaran maupun psikologis. Tes DNA kita yang tanggung," ungkapnya.

Hasil investigasi internal diketahui kedua pegawai kontrak tersebut biang tertukarnya bayi perempuan milik Firmansyah dan Reni. Kesalahan tersebut dianggap fatal sehingga kontrak mereka berakhir 31 Desember lalu tidak diperpanjang. Investigasi melibatkan 3 tim sekaligus. "Investigasi dilakukan tidak sembarangan. Ada tim kredensial yang dikomite keperawatan, kredensial ulang dari bidang keperawatan dan melibatkan tim Patient Safety," tegasnya. Disebutkan Diah, tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, dalam menjalankan tugasnya harus sesuai standar profesi.

Perawat misalnya, harus sesuai standar profesi keperawatan. Dijelaskannya, di saat seorang perawat bekerja keluar dari standar prosedur operasional, apabila mengakibatkan hal yang tidak diinginkan maka akan ada beberapa hukuman diberikan. Untuk kasus tertukarnya seorang bayi di RSU Raden Mattaher merupakan kesalahan seorang perawat. "Namanya non mal efisiensi. Sehingga kita menetapkan hukuman mencabut kewenangan klinisnya. Itu dari komite perawat," katanya.

Dibeberkan Diah, kesalahan utama tertukarnya bayi di rumah sakit adalah karena ada satu prosedur yang dilewati perawat. Yaitu mengidentifikasi kembali apabila akan melakukan serah terima bayi. Identifikasi tersebut meliputi harus melihat jenis kelamin, berat bayi, panjang bayi dan apabila ada ciri khusus seperti cacat atau tanda lahir. (rep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini