TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan kejaksaan negeri Sukabumi berhasil dibekuk tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sukabumi.
"Tim Kejaksaan Agung dan Kejari Sukabumi berhasil mengamankan tersangka Dikdik bin Ade Basri (39)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2014).
Penangkapan buronan kejaksaan tersebut dilakukan di Toko Sweet Sunnah, Pacet, Cianjur, Jawa Barat sekitar pukul 09.00 WIB.
"Yang bersangkutan menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan uang Perusahaan Daerah (PD) Waluya Kota Sukabumi tahun 2010 untuk investasi proyek konstruksi sebesar Rp 1.841.310.000," ungkapnya.