News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Terhadap Gubernur Bali

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Dalam kasus pengancaman terhadap Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka tersebut masing-masing Wayan Tirtayasa, Made Adi Jaya Nata, Kadek Murdana, dan Wayan Saniasa.

"Sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang menyusul diselesaikan dengan kooperatif, mereka datang ke Polda kemudian diperiksa sebagai saksi, kemudian jadi tersangka kemarin," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi di Mapolda Bali, Rabu (5/3/2014).

Siapa otak dibalik pemasangan spanduk bertuliskan 'Penggal Kepala Mangku P', Hariadi tidak menjelaskannya lebih jauh karena merupakan upaya dari penyidikan. "Kalau spesifiknya itu ditangani penyidik," ucapnya.

Dari empat tersangka kepolisian hanya menahan satu tersangka atas nama Wayan Tirtayasa. Alasan tiga tersangka tidak ditahan karena pelaku dianggap kooperatif terhadap polisi dan dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.

"Satu ditahan, tiga orang tidak ditahan," ujarnya.

Dikatakannya, apa yang dilakukan empat tersangka masuk dalam kategori pengancaman sehingga dikenakan pasal 336 Ayat 2 KUHP yakni pengancaman di muka umum dengan tulisan.

Sekelompok masyarakat Rabu (26/2/2014) melakukan aksi unjuk rasa di sekitar kantor gubernur di Renon. Dalam aksinya mereka membentangkan spanduk penolakan reklamasi yang berisi ancaman terhadap Gubernur Bali.

Kemudian Gubernur Bali Made Mangku Pastika melaporkan pihak-pihak yang dianggap mengancam keselamatannya dengan pemasangan spanduk provokatif cap jempol darah bertuliskan "Penggal Kepala Mangku P".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini