TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR - Nurjannah binti Amin Sadjo (56), warga Kelurahan Djagong, Pangkajene, Pangkep, yang disel di Penjara Khusus Wanita Tan'im, Mekah, Rabu (5/3/2014) dilaporkan sudah bebas dan kini istirahat di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia KJRI di Jeddah, KSA.
"Alhamdulillah, kini sudah di KJRI, tunggu pemulangan," kata Nuluddin Alwi, pemilik Alfit Tour, biro travel yang memberangkatkan Nurjannah dan rombongannya ke Tanah Suci, tiga pekan lalu,
NurJannah tertangkap basah surtah masjidil haram, Kepolisian Sektor Masjid Al Haram Mekkah saat menggunting kain penutup Kakbah, kiswah, seukuran pantat cangkir teh, Kamis (27/2/2014) petang waktu KSA atau Jumat (28/2) WITA.
Informasi yang diperoleh Redaksi Tribun, kemarin, keesokan harinya, kasus ini langsung disidik. Nurjannah tersangka. Penyidikan kasus ini dipimpin, Inspektur polisi Abdul Hakim Al Syarif.
Keesokan harinya, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kantor Badan Investigasi dan Penuntut Umum Makkah dengan surat nomor 181382/20/4/7. Kasus tercatat di Kantor Badan lnvestigasi dan Penuntut Umum dengan nomor perkara: 15278.
"Tim KJRI telah menemui penyidik yang menangani kasus tersebut, Nasir AI Utaibi di Kantor Badan lnvestigasi dan Penuntut Umum Makkah dan diperoleh informasi bahwa Nur Jannah telah di BAP satu kali dan BAP kedua dilakukan pada Selasa, (4/3/2014)," tulis Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Jeddah, Syarif Shahabudin dalam keterangannya yang disampaikan ke redaksi, Selasa (4/3/2014).
Beruntung kepolisian tidak memperpanjang proses hukum bagi Nur Jannah. Berkat upaya dari KJRI Jeddah juga, Nur Jannah akhirnya bisa keluar dari Penjara Umum Wanita Tan'im Makkah.
"Pada akhirnya pihak penyidik memberikan nasihat kepada Nur Jannah untuk tidak melakukan dan mengulangi perbuatannya karena hal tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam dan sunnah Rasulullah dan untuk selanjutnya membebaskan Nur Jannah," tegasnya.
Saat ini Nur Jannah sedang berada di KJRI Jeddah. Pihak KJRI tengah mengurus administrasi untuk mengatur kepulangan perempuan kelahiran 21 Januari 1958 ini ke Indonesia.
Seperti diketahui Nur Jannah Amin Sadjo ditangkap karena kedapatan menggunting kain penutup Kabah (kiswah). Beruntung perempuan asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ini akhirnya dibebaskan.