TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, hingga saat ini masih mengumpulkan data untuk menyeret tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Makassar yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Moh Kohar mengatakan saat ini pihaknya terus mengumpulkan data hingga mencuatnya fakta baru, siapa yang terlibat dalam menyalahgunakan dana yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Jumat (7/3/2014).
"Untuk Bansos Makassar, kami masih mengumpulkan data. Dari fakta itulah kami akan mengungkapkan siapa yang terlibat dalam kasus itu. Kami akan terus tindaklanjuti, pokoknya tidak ada yang kami tutup-tutupi," ujar Moh Kohar.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap bendahara pemerintah kota Makassar, Junaeda. Junaeda diperiksa terkait dana bansos tersebut.
Diketahui, kasus ini diusut karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan pemeriksaan BPK, menyebutkan ada sejumlah kejanggalan realisasi anggaran yang diduga menyimpang.
BPK menemukan potensi penyimpangan mencapai Rp4,6 miliar dari Rp8,8 miliar dana Bansos yang dianggarkan pada 2012.Dari realisasi belanja bantuan sosial yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp3,3 miliar dan pencairan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp1,3 miliar.
Tahun 2012 pemerintah kota Makassar mengganggarkan belanja Rp8,8 miliar. Dari jumlah itu telah direalisasikan sebesar Rp 8,3 miliar.
Belanja bantuan sosial direalisasikan kepada 225 penerima dengan rincian, bantuan sosial kepada 12 organisasi sosial kemasyarakatan senilai Rp1,1 miliar, bantuan kepada 161 kelompok masyarakat senilai Rp6,9 miliar dan bantuan kepada 52 anggota masyarakat sebesar Rp 194 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ada 163 penerima bantuan sosial belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana senilai Rp6,9 miliar.
Rinciannya, bantuan sosial kepada organisasi kemasyarakatan Rp 60 juta, bantuan sosial kepada kelompok masyarakat Rp6.8 miliar dan dan bantuan sosial kepada anggota masyarakat sebesar Rp20 juta.
Dari nilai bantuan sosial yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp6,9 miliar telah dipertanggungjawabkan sampai dengan tanggal 21 Mei 2013 sebesar Rp3,5 miliar. Sehingga yang belum dipertanggungjawabkan tersisa sebesar Rp3,3 miliar. Yang juga jadi temuan adalah 34 realisasi bantuan sosial yang tidak sesuai dengan
peruntukannya. Jumlah dana Rp1,3 miliar.
Dana itu antara lain dikucurkan dalam bentuk beasiswa penyelesaian pendidikan S2 dan S3 sebesar Rp100 juta. Selain itu, terdapat pemberian bantuan sosial yang diterima lembaga/yayasan untuk kegiatan-kegiatan berupa seminar atau pelatihan.
Penyidik Kejati mengungkapkan masih akan melanjutkan pemeriksaan pada beberapa pihak yang dianggap tahu mengenai dana bansos ini. Kabarnya, penyidik juga telah memeriksa pelaksana tugas Sekkot Burhanuddin dan Kabag Keuangan Pemkot Makassar. (*)