News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Bandar Narkotika Asal Singapura dan Malaysia Divonis Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiri-kanan : terpidana mati Muhammad Sholehudin (WN Malaysia), Ong Beng Song (WN Singapura), Azmi (WN Malaysia) saat dibawa kembali ke mobil tahanan, Senin (10/3) saat digiring di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Laporan Wartawan Tribunnews Batam Anne Maria

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tiga warga negara asing penyelundup narkotika yang  ditangkap di Kepulauan Riau, diganjar hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam.

Ketiga WNA itu ialah Ong Beng Song alias Omeng asal Singapura, serta Azmi dan Muhammad Sholehudin asal Malaysia. Mereka diputuskan bakal dihukum mati oleh PN batam, Senin (10/3/2014).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu hal pun yang meringankan ketiga terdakwa tersebut.

Bahkan, ketiganya dinilai tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia serta tidak koperatif selama menjalani persidangan.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia dan meresahkan masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Jack Johanis, saat membacakan vonisnya, Senin siang.

Ketiga WNA itu, menyelundupkan 165.928 butir pil ekstasi beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini