Laporan Wartawan Tribunnews Batam Anne Maria
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tiga warga negara asing penyelundup narkotika yang ditangkap di Kepulauan Riau, diganjar hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam.
Ketiga WNA itu ialah Ong Beng Song alias Omeng asal Singapura, serta Azmi dan Muhammad Sholehudin asal Malaysia. Mereka diputuskan bakal dihukum mati oleh PN batam, Senin (10/3/2014).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu hal pun yang meringankan ketiga terdakwa tersebut.
Bahkan, ketiganya dinilai tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia serta tidak koperatif selama menjalani persidangan.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia dan meresahkan masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Jack Johanis, saat membacakan vonisnya, Senin siang.
Ketiga WNA itu, menyelundupkan 165.928 butir pil ekstasi beberapa waktu lalu.