Laporan Wartawan Surya Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Nuraini (30), pegawai negeri sipil di Situbondo, dituntut hukuman 3,6 tahun penjara karena melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha.
Tuntutan terhadap pegawai Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Situbondo itu, dibacakan jaksa penuntut umum saat persidangan di pengadilan negeri setempat, Rabu (12/3/2014).
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan itu, di pimpin Ketua Majelis Hakim Andre SH.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Andi Sasongko, terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap Hartanto Yakub sebesar Rp 980 juta.
"Terdakwa kita tuntut 3.6 bulan itu sudah tepat," ujar Adi Sasongko, kepada Surya.
Terdakwa dijerat dengan pasal 378 juncto 64 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, Hartanto Yakup mengaku tidak puas dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU tersebut.
"Saya tidak puas, karena tuntutan tidak setimpal," kata Hartanto seusai mengikuti persidangan di PN Situbondo.
Hartanto menjelaskan, dirinya diiming-imingi oleh terdakwa untuk mendapatkan proyek di tempatnya bekerja dengan kompensasi harus membayar uang.
"Uang yang masuk sudah hampir Rp 1 miliar. Tapi saya tidak pernah mendapat proyek yang dijanjikan itu," katanya sembari pergi meninggalkan wartawan.