TRIBUNNEWS.COM , SITUBONDO - Setelah dilakukan serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa Nuraini (30), oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, akhirnya dituntut selama 3,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Andre SH.
Dalam tuntutannya yang dibacakan JPU Andi Sasongko, terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap Hartanto Yakub sebesar Rp 980 juta.
"Terdakwa kita tuntut 3.6 bulan itu sudah tepat," ujar Adi Sasongko kepada Surya.
Terdakwa dijerat dengan pasal 378 juncto 64 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, Hartanto Yakup mengaku tidak puas dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU tersebut.
"Saya tidak puas, karena tuntutan tidak setimpal," kata Hartanto usai mengikuti persidangan di PN Situbondo, Rabu (12/3/2014)
Hartanto menjelaskan, dirinya diiming imingi oleh terdakwa untuk mendapatkan proyek di tempatnya bekerja dengan kompensasi harus membayar uang.
"Uang yang masuk sudah hampir Rp 1 miliar. Tapi saya tidak pernah mendapat proyek yang dijanjikan itu," katanya sembari pergi meninggalkan wartawan.