Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim), Isran Noor memerintahkan stafnya untuk melaporkan seorang warga Kutim yang dinilai telah menghinanya.
Warga tersebut dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan menghina Isran Noor melalui komentar di media sosial Facebook (FB). Ia pun memerintahkan Kabag Humas Setkab Kutim, Mukhtar, untuk membuat laporan di Polres Kutim.
Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) belum mendapatkan penjelasan detail dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di Facebook di Polres Kutim.
Kabag Humas Setkab Kutim, Mukhtar, belum memberikan informasi, walaupun ia sudah diperiksa atas laporannya, Selasa (11/3/2014). Beberapa pesan konfirmasi Tribun Kaltim belum dijawab.
Sementara Bupati Kutim, Isran Noor saat dikonfirmasi tentang langkah hukum tersebut hanya menjawab singkat dan cenderung balik bertanya.
"Apa arti kata Bupati "Bajingan?," kata Isran, retoris, via pesan singkat, Rabu (12/3/2014) malam.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Mugeni, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun ia tidak bisa memberikan penjelasan detail.
"Nanti kita tunggu pernyataan resmi dari Pak Bupati saja," katanya.
Ihwal komentar HM, nama akun warga yang dilaporkan, berawal dari diskusi tentang kemiskinan di Kutim di grup Facebook. HM menyebut, selama ini Bupati Kutim banyak menerima informasi asal bapak senang (ABS), sehingga tidak akurat memetakan kemiskinan.
Padahal standar HDI dari UNDP, Badan PBB, dan IPM menunjukkan kemiskinan diukur dari beberapa indikator. Yaitu tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, dan tingkat kesehatan. Dan memenuhi standar tersebut tidaklah mudah.
Bahkan HM siap menunjukkan lokasi di mana terdapat orang miskin di tempatnya berada. Belakangan tertulislah ucapan kepada Bupati Kutim yang dinilai "kelewatan".
Kapolres Kutim, AKBP Edgar Diponegoro, Rabu (12/3/2014) siang, membenarkan masuknya laporan ini. Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Prinsipnya, ketika Polri mendapatkan laporan dari masyarakat dan terindikasi (pelanggarannya sesuai undang-undang, maka tidak ada kewenangan kami untuk menghentikannya," katanya.
Meskipun demikian, pihaknya belum bisa masuk ke wilayah pengakhiran atau penyelesaian (ending stage).
"Kami tetap memproses laporan itu. Tapi apakah endingnya ada keputusan musyawarah atau pemaafan, itu akan kita lihat nanti," katanya.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Yogie Hardiman, Rabu (12/3/2014), mengatakan pihaknya telah menerima laporan Kabag Humas Pemkab Kutim, Mukhtar, terkait dengan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik, yaitu jejaring sosial Facebook.
"Pelapornya adalah Kabag Humas Setkab Kutim, Pak Mukhtar. Isi yang dilaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3, UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghinaan itu masuk ada pidananya," katanya.
Yogie menjelaskan, awalnya beberapa orang yang tergabung dalam sebuah grup di FB mendiskusikan masalah kemiskinan.
Referensi awalnya adalah kutipan dari media nasional yang memuat pernyataan Isran Noor bahwa setelah empat tahun memimpin Kutim, tidak ada lagi kemiskinan.
Terlapor yang akun FB-nya berinisial HM, memuat pernyataan kontra dengan pernyataan Bupati di media. Ia lalu berkomentar. Dan di ujung komentarnya ia menulis: "Banyak omong kosong saja itu Bupati, koar-koar di mana-mana. Bullshit itu Bupati Ba******"," kata pemilik akun tersebut.
"Kami menerima laporan tersebut, karena setiap masyarakat berhak untuk melaporkan apa yang terjadi, disesuaikan unsur pasal yang ada," kata Yogie.
Pihaknya sudah memeriksa pelapor, Mukhtar. "Nanti kami juga memeriksa korbannya, Bupati Kutim," katanya. Namun jadwal pemeriksaan belum disusuan karena menyesuaikan jadwal bupati. "Kesibukan bupati padat sekali. Secara lisan kami akan mencocokkan waktu dulu baru menyampaikan undangan," katanya.
Yogie menjelaskan, penyelidikan sedang berjalan.
"Penyelidikan di dunia maya itu tidak mudah. Kita harus buka Internet Protocol (IP) Address-nya. Masuk dulu untuk menelusuri pemilik akun dan alamat aslinya. Setelah jelas akunnya punya siapa, mudah-mudahan dapat alamat lengkapnya," katanya.
Pihaknya akan melakukan beberapa macam teknik untuk menelusurinya. Mulai dari menelusuri situs dan IP Address.
"Iya kalau identitasnya benar, tapi kalau palsu kan agak repot. Bisa saja dia membuka di warnet di Medan atau Bandung," katanya.
Dari penelusuran awal diketahui pemilik akun merupakan warga Kutim. "Kami menilai pemilik akun itu warga Kutim, tapi belum bisa memastikan posisinya di mana. Dari pembicaraannya sangat paham daerah dan kondisi Kutim," katanya.
Polisi juga masih menunggu surat kuasa dari Isran Noor untuk melanjutkan pemeriksaan.
"Berdasarkan keterangan pelapor, sudah ada perintah lisan untuk melaporkan ke Polres. Kami masih menunggu, semacam surat kuasanya. Bukti-buktinya sudah diprint semua," katanya.