News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusli Zainal Tersangka

Anak Buah Rusli Zainal Datangi Rutan Pekanbaru

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (kiri) berpelukan dengan istri pertamanya, Septina Primawati usai vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Pekanbaru, Rabu (12/3/2014). Rusli Zainal akhirnya divonis 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atau subsideir 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Riki Suardi

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sehari setelah mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, sejumlah keluarga, kolega hingga mantan anak buahnya di Pemprov Riau, berdatangan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pekanbaru untuk menyampaikan dukungan moril kepada Rusli Zainal.

Diantaranya, M Zakaria, Surya Maulana, dan Kepala Badan Perizinan Riau, Alimudin yang baru balik dari umrah.

"Saya belum masuk kantor dari pagi. Saya baru pulang dari umrah Rabu malam. Begitu saya tahu Pak Rusli divonis 14 tahun, saya langsung ke rutan jenguk Pak Rusli," kata Alimudin kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Kamis (13/3/2014).

"Tujuan saya datang ke rutan ini, untuk memberikan dukungan moril kepada Pak Rusli, karena beliau teman saya, sekaligus atasan saya waktu beliau jadi gubernur. Mudah-mudahan, beliau sabar menghadapi semua cobaan ini," tambah Alimudin.

Sementara itu, Septina, istri Rusli Zainal yang juga terlihat keluar dari pintu utama Rutan Pekanbaru sekitar pukul 12.00 WIB, belum mau berkomentar. Namun ia juga mempersilakan Tribun jika ingin berkunjung melihat Rusli.

"Kalau mau wawancara Bapak, silahkan. Bapak masih berada di ruang tunggu. Disana juga ada sejumlah pejabat lainnya," ungkap Septina sembari menaiki mobil Toyota Fortuner warna putih bernomor polisi BM700 YN.

Meskipun Sepetina memberikan izin, tapi wawancara bersama mantan Gebernur Riau dua periode itu, tetap saja batal dilakukan. Sebab ajudannya bernama Yoyo, mengatakan bahwa Rusli Zainal, tidak dibolehkan bertemu wartawan, apalagi untuk wawancara.

"Nggak bisa. Kalau wawancara harus izin dari Kanwil Kemenkumham Riau. Maaf ya, kami bukan menghalangi, tapi prosedurnya memang seperti itu, dan kami tidak mau melanggar, kecuali wawancara di luar rutan seperti waktu sidang kemarin, itu baru dibolehkan," ungkap Yoyo.

Rabu (12/3/2014) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul SH, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara kepada Rusli Zainal, selaku terdakwa dua perkara sekaligus.

Yaitu, perkara korupsi penerbitan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (BKT-UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak, serta terdakwa kasus suap revisi Perda No 06 Tahun 2010 tentang pengikat dana tambahan pembangunan Venue menembak PON ke XVIII Riau.

Dalam amar putusan yang dibacakan silih berganti oleh Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dimana perbuatan terdakwa dengan sengaja menerbitkan BKT-UPHHKHT untuk delapan perusahaan di Pelalawan dan satu perusahaan di Siak.

Atas perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaiman yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Akibat perbuatannya, terdakwa merugikan negara sebesar Rp 265 miliar.

Selain itu, terdakwa juga terbukti memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau dalam revisi Perda PON, dan suap kepada anggota DPR RI Kahar Muzakir sebesar 1,05 juta dolar AS atau sebesar Rp 9 miliar yang diberikan melalui mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas yang telah divonis 6 tahun penjara dengan kasus yang sama.

Dalam amar putusan tersebut, Bachtiar menyampaikan bahwa uang Rp 9 miliar tersebut, diminta Lukman Abbas dari perusahaan konsorsium (KSO) yakni PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Waskita Karya. Bahkan, terdakwa menerima uang dari PT Adhi Karya sebesar Rp 500 juta yang diantar oleh sopir PT Adhi Karya, Nasapwir ke rumah dinas Gubernur dan diterima oleh ajudan saat itu Said Faisal.

Terdakwa Rusli Zainal usai divonis 14 tahun penjara, langsung menyatakan banding, karena ia merasa dizalimi.
"Putusan ini sangat berat bagi saya dan saya merasa sangat dizalimi. Untuk itu saya menyatakan banding," ungkap Rusli Zainal dalam persidangan, Rabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini