Laporan Wartawan Tribun Kaltim Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tetap melarang pemasangan alat peraga kampanye di seluruh fasilitas umum (fasum).
Larangan itu, tetap berlaku meski Minggu (16/3/2014) hari ini sudah memasuki masa kampanye terbuka.
Pelarangan ini sendiri, terkait adanya peraturan daerah tentang ketertiban umum mengenai penempatan baliho ataupun spanduk di tempat-tempat yang tidak semestinya.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Freddy Pasaribu menjelaskan, ada sejumlah fasum yang menjadi larangan menempatkan alat peraga kampanye.
"Utamanya, alat peraga itu dilarang dipasang di sepanjang jalan protokol. Selama masa kampanye ini, harus bebas dari kebaradaan alat kampanye caleg maupun partai politik," tuturnya.
Jalan-jalan yang masuk kategori ini antara lain sepanjang Jl Jendral Sudirman hingga ke bandara. Larangan ini juga berlaku di sepanjang Jl Ahmad Yani, yang melintas dari perempatan Balikpapan plaza sampai dengan muara rapak.