Laporan Wartawan Wartakota Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polsek Leuwiliang menangkap dua pencuri kambing yang selama ini kerap beraksi di wilayah tersebut.
Kedua pelaku, Hendra (25) dan Aca alias Rudi alias Golek (31) ditangkap rumahnya di Kampung Cibuntu, Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Senin (17/3/2014) malam.
"Dari rumah tersangka kita amankan 10 ekor kambing yang diduga hasil curian," ujar Kapolsek Leuwiliang, Kompol Uba Subandi.
Uba menjelaskan, kedua pelaku merupakan target operasi (TO) Polsek Leuwiliang. Keduanya selama ini kerap beraksi mencuri ternak kambing milik warga di wilayah Kecamatan Leuwiliang.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti kambing," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku selalu membawa kendaraan roda empat untuk mengangkut kambing hasil curian.
"Kambing hasil curian biasanya langsung dijual ke seorang penampung atau disimpan di rumah pelaku," katanya.
Petugas saat ini masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," kata Kompol Uba Subandi.