TRIBUNNEWS.COM, ENREKANG - Ketua DPRD Enrekang Andi Natsir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembalakan liar di Desa Tuncung Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, medio 2013 lalu.
Jenis kayu yang ditebang Andi Natsir adalah Tepulu. Kayu tersebut digunakan Andi Natsir untuk pembangunan rumah kayunya.
"Ini saya heran, katanya saya melakukan pembalakan liar, padahal dua pohon tersebut saya sudah beli di masyarakat, melalui Kepala Desa Tuncung, Amiruddin Dalle," kata Andi Natsir.
Tak hanya membeli di kepala desa setempat, ia juga mengaku sudah meminta izin kepada salah satu staf kehutanan Enrekang, atas nama Syamsu.
Ketua DPRD Enrekang, Andi Natsir terancam akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian, karena mengabaikan surat pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh kepolisian setempat.
"Kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama. Namun tak dihadiri yang bersangkutan karena alasan sibuk dengan agenda partai. Namun dalam waktu dekat akan kita panggil lagi, jika masih juga tak datang, maka kami akan melakukan penjemputan paksa, sesuai dengan aturan," ancam Kapolres Enrekang AKBP Ika Waskita, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (18/3/2014).
Ika Waskita mengatakan kasus tersebut bergulir sejak Juni 2013 lalu dan baru kali ini memanggil Andi Natsir, setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan data-data lainnya. (ali)