Laporan Wartawan Sriwijaya Post Wawan Septiawan
TRIBUNNEWS.COM, PAGARALAM - Puluhan atau seluruh aktifitas penambangan batu dan pasir di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, ternyata tidak mengantongi surat perizinan alias ilegal.
Berdasarkan data yang dihimpun Sripoku.com, Selasa (18/3/2014), Pemkot Pagaralam melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) hingga kekinian sama sekali belum mengeluarkan izin penambangan.
Kepala Bagaian Sumber Daya Alam (SDA) Kota Pagaralam Cikhan Usul mengatakan, 100 persen aktivitas penambangan di Pagaralam berstatus ilegal atau tidak memiliki izin.
"Kita sama sekali belum mengeluarkan izin penambangan apa pun di Kota Pagaralam ini. Jadi aktivitas penambangan yang dilakukan masyarakat tersebut masih berstatus ilegal," tegasnya.
Cikhan menjelaskan, mayoritas penambangan yang ada di Pagaralam merupakan penambangan temporer yang dilakukan secara perorangan oleh warga Pagaralam.
"Penambangan di Pagaralam banyak penambangan temporer yang dilakukan oleh masyarakat secara perorangan. Hal ini membuat tidak adanya standar keselamatan dalam aktivitas tersebut," ujarnya.