Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Yogyakarta, berhasil mengungkap pencurian dan atau penggelapan perhiasan, emas serta berlian senilai Rp 360 juta.
Kepala Sub Unit 1 Unit 3 Kejahatan Pemberatan Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta Inspektur Dua Rony Prasadana menyatakan, kejadian kasus tersebut pada Maret 2013.
Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam dan melakukan olah tempat kejadian perkara, berhasil mengindentifikasi pelaku. Pelaku awalnya menurut Rony adalah saksi dalam perkara tersebut, saat dipelajari banyak kejanggalan dari kesaksian Nanang Suwardi (32).
"Setelah dikembangkan dari Nanang, yang bersangkutan mengaku mencuri perhiasan, emas dan berlian dalam kardus bersama rekannya Taryanto (43)," kata Rony kepada Tribun Jogja (Tribunnews.com Network), Rabu (19/3/2014).
Keduanya menjual emas serta perhiasan tersebut, ke tempat-tempat penjualan emas dan perorangan dengan harga yang wajar. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk mengangsur kredit kendaraan roda dua, sisanya digunakan untuk senang-senang.
Kasus ini menurut pria asal Makassar tersebut, sedang dikembangkan oleh jajarannya. Bukan tidak mungkin pelaku, tidak hanya satu kali dan hanya di Kota Yogyakarta melakukan tindakan pidana.
Perkara berawal ketika Trisno Sulistyawati sedang ke luar kota dan menitipkan beberapa barang, termasuk diantaranya berisi perhiasan emas dan berlian. Saksi korban saat itu, menitipkan kepada Iwan Kuswardi. Oleh Iwan kemudian dititipkan ke Nanang Suwardi karena akan ditinggal ke luar kota.
Sepulang dari pergi luar kota, saksi Iwan dan korban menerima kembali barang titipan yang ditempatkan dalam kardus. Selang sehari, korban membuka kardus tetapi mendapati barang-barangnya telah raib. (ptt)