TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Umiyati (42) tergolong nekat. Di tengah ramainya Pasar Singosari, wanita asal Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ini menjambret kalung anak berusia dua tahun. Umi pun ditangkap beramai-ramai dan dijebloskan ke penjara.
Kejadian tersebut bermula saat Eka Risti (26), warga Wonorejo, Lawang berbelanja di Pasar Singosari. Sambil berbelanja, Eka membawa anaknya yang berusia dua tahun. Bocah perempuan mungil tersebut digendong di sebelah kiri.
Menurut Kapolsek Singosari, Kompol Decky Hermansyah, saat tengah memilih belanjaan, diam-diam Umi membuntuti Eka. Umi mengincar kalung emas yang melingkar di leher anak Eka.
“Saat ibunya lengah, pelaku menarik kalung emas di leher bocah tersebut hingga putus,” ujar Decky Sabtu (22/3/2014).
Usai berhasil menggondol kalung emas seberat tiga gram tersebut, Umi berusaha kabur. Namun aksinya diketahui Eka. Spontan Eka berteriak maling, dan berusaha mengejar Umi.
Teriakan Eka mengundang pengunjung pasar ikut mengejar. Tidak lama berselang, Umi berhasil ditangkap bersama kalung emas yang diambilnya. Umi kemudian diserahkan ke Polsek Singosari.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Pelaku juga segera kami titipkan ke penjara wanita Sukun,” ujar Decky.
Sementara Umiyati mengaku merantau ke Jawa, untuk mengadu nasib. Selama ini Umi mengaku tinggal di Desa/Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. Umi juga bekerja di pabrik rokok di Malang. Selama bekerja, Umi tinggal di Purwodadi, Pasuruan.
“Selama ini ada kerabat di Trenggalek dan numpang di sana. Namun lama-lama malu hanya numpang dan saya bekerja di Malang,” katanya.
Umi mengaku, selama ini bekerja dan mengumpulkan tabungan untuk pulang ke kampung halamannya. Namun usahanya selalu gagal karena terbentur kebutuhan sehari-hari. Umi pun memilih jalan pintas dengan mencoba mencuri kalung milik anaknya Eka.
“Ide saya kalung itu saya jual untuk beli tiket. Saya ingin pulang kampung, tapi tidak punya uang,” ucapnya. (David Yohanes)
Baca tanpa iklan