TRIBUNNEWS.COM, BORONG - Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri I Leke, Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, terancam dipenjara 12 tahun.
Pasalnya, guru berinisial YB alias Ogis (53) tersebut, diduga memerkosa gadis berusia 18 tahun yang merupakan anak angkatnya, Kembang (bukan nama sebenarnya). Aksi itu, diduga dilakukan YB sejak tahun 2011.
"Dia dijerat memakai UU KDRT. Selain itu, ia juga dinilai melangagr UU Nomor 23/2004. Ogis dijerat juga pasal 285 jo pasal 65 KUHP. Dia bisa dipenjara selama 12 tahun," kata Kepala Satuan Serse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Manggarai Iptu Edy, Minggu (23/3/2014).
Sementara menurut Kembang, aksi bejat guru dan ayah angkatnya tersebut terjadi sudah sejak empat tahun silam.
Ia mengungkapkan, sang guru bakal memberikan kode "batu-batuk" kalau sudah ada maunya. Selanjutnya, Kembang, karena terpaksa, segera masuk ke kamar tidur untuk melayani hasrat pelaku.
"Macam-macam tingkah pelaku kalau sedang ada maunya. Salah satu kebiasaannya, mulai batuk, maka korban harus siap-siap masuk kamar dan melayani pelaku. Ada juga dia angkat-angkat parang, tandanya juga ada maunya," tutur Edy. (ius)