TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memvonis Wawan alias Awing (39) dengan hukuman penjara seumur hidup.
Wawan, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie. Sidang digelar di PN Bandung, Senin (24/3/2014).
"Mengadili menyatakan terdakwa Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian Sisca Yofie. Menghuhum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan saat membacakan amar putusannya, Senin (24/3).
Menurut majelis hakim, pada kasus ini tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya hal yang memberatkan antara lain, tindakan terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Meski begitu, terdakwa Wawan tampak masih tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan. Seusai sidang, Wawan mengaku heran kasus kematian korban yang tidak disengajanya justru dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Untuk itu melalui kuasa hukumnya, Wawan menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. (san)