News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

PDIP Terbanyak Lakukan Pelanggaran Kampanye di Yogyakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kampanye terbuka rapat umum PDI Perjuangan di Kota Yogyakarta yang digelar di Stadion Kridosono Kota baru, pada Sabtu (22/3/2014) siang.

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ekasanti Anugraheni

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih menduduki peringkat tinggi, dalam jumlah pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal itu, disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu DIY M Nadjib, dalam diskusi jelang Pemilu di gedung DPRD DIY, Selasa (25/3/2014).

Data Bawaslu hingga saat ini menunjukkan jumlah pelanggaran APK sudah mencapai 18.038 kasus. Padahal, pada akhir Februari lalu pelanggaran yang terdata Bawaslu DIY 12.020 kasus.

Artinya ada peningkatan pelanggaran yang signifikan, 15 hari menjelang Pemilu Legislatif ini. "Pelanggaran terbanyak masih dilakukan oleh partai penguasa, PDIP," ucap M Nadjib, Selasa (25/3/2014).

Total pelanggaran yang dilakukan PDIP hingga bulan ini sebanyak 4.416 kasus, atau hampir seperempat dari total kasus pelanggaran yang ada. Selain PDIP, partai Gerindra juga melakukan pelanggaran terbanyak hingga 2.772 kasus.

Menurut Nadjib, pelanggaran APK memang paling banyak terjadi di wilayah Kota Yogyakarta dibandingkan kabupaten lainnya di DIY.

Tercatat, akumulasi pelanggaran APK oleh semua parpol yang terjadi di Kota Yogyakarta sebanyak 8.057 kasus. "Separonya sendiri terjadi di Kota," tandasnya.

Lantas pelanggaran terbanyak kedua terjadi di Bantul sebanyak 5.685 kasus. Sisanya terjadi di tiga kabupaten lainnya dengan rata-rata pelanggaran sebayak seribu kasus.

"Pengawas pemilu ini selalu terkendala keterbatasan personel dan anggarannya. Kalaupun seluruh personel diturunkan untuk membersihkan APK setiap hari 24 jam, itu juga tidak cukup," papar Nadjib.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini