TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Dua tahanan kabur saat hendak dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (25/3/2014) sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang itu beragendakan pembacaan tuntutan terhadap mereka.
Kedua tahanan itu adalah Anwar alias Bram (22), terdakwa kasus narkotika asal Desa Gunci, Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan Mukhlisin (19) terdakwa kasus pencabulan asal Desa Lhok Meureubo, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Tapi, kemudian Anwar berhasil ditangkap kembali oleh polisi dan jaksa yang mengawalnya setelah dikejar karena tiga kali tembakan peringatan tidak diindahkan.
Informasi yang diperoleh Serambi (Tribunnews.com Network), sekitar pukul 09.00 WIB kemarin, polisi dan jaksa menjemput tahanan dan dibawa ke PN Lhoksukon untuk mengikuti sidang. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon menuntut Anwar 15 tahun penjara dan Mukhlisin delapan tahun penjara.
Setelah sidang selesai, kedua terdakwa bersama tahanan lain dibawa kembali ke Rutan Lhoksukon. Saat petugas menurunkan Anwar dan Mukhlisin, mereka tiba-tiba menyentak borgol di tangannya hingga lepas dan kemudian mereka kabur.
Melihat aksi itu, polisi langsung melepaskan tembakan peringatan tiga kali, tapi kedua tahanan itu tidak menggubrisnya. Mereka lari berlainan arah, sehingga menyulitkan polisi dan jaksa mengejarnya.
"Setelah itu, polisi langsung mengejar kedua tahanan tersebut dan beberapa saat kemudian Anwar berhasil diringkus kembali," ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sujono melalui Kapolsek Lhoksukon, AKP Razali kepada Serambi, kemarin.
Sedangkan Mukhlisin hingga pukul 19.00 WIB tadi malam, menurut Kapolsek, belum ditemukan dan hingga kini masih diburu polisi.
"Petugas masih mencari Mukhlisin di kawasan Lhoksukon, karena kemungkinan dia belum jauh kabur dari rutan," ujar Razali.(jf)