Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Satuan Reskrim Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan 11 jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga tidak dilengkapi dengan dokumen niaga BBM, di salah satu areal perkebunan sawit di Simpang Teritip, Kamis (27/3/2014).
Polisi juga mengamankan Dy (50) warga Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat yang diduga sebagai pelaku tindak pidana usaha penyimpangan, penyalahgunaan dan niaga BBM, pelaku juga tidak memiliki izin pihak yang berwenang.
"Pelaku tidak bisa menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang terkait usahanya tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat, guna proses sidik lebih lanjut," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Johan Wahyudi kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network) Jumat (28/3/2014).
Sebelumnya, pelaku ditangkap saat menyimpan BBM solar berjumlah 11 jerigen berisikan BBM jenis solar yang sudah berada di dalam mobil Pickup merk Phanter Nopol BN 97XX DK.