News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

11 Jeriken Solar Tanpa Dokumen Diamankan di Kebun Sawit

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satreskrim Polresta Pontianak menunjukkan solar 1,8 ton yang diduga ilegal di Mapolresta Pontianak, Senin (16/12/2013).

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Satuan Reskrim Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan 11 jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga tidak dilengkapi dengan dokumen niaga BBM, di salah satu areal perkebunan sawit di Simpang Teritip, Kamis (27/3/2014).

Polisi juga mengamankan Dy (50) warga Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat yang diduga sebagai pelaku tindak pidana usaha penyimpangan, penyalahgunaan dan niaga BBM, pelaku juga tidak memiliki izin pihak yang berwenang.

"Pelaku tidak bisa menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang terkait usahanya tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat, guna proses sidik lebih lanjut," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Johan Wahyudi kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network) Jumat (28/3/2014).

Sebelumnya, pelaku ditangkap saat menyimpan BBM solar berjumlah 11 jerigen berisikan BBM jenis solar yang sudah berada di dalam mobil Pickup merk Phanter Nopol BN 97XX DK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini