Laporan Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Sekitar 50-an warga Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, memblokir SPBU 44.57416 yang berada di pinggir Jalan Solo-Jogja, tepatnya di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Selasa (1/4/2014). Sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan warga dengan menggunakan sepeda motor menghadang akses masuk calon pembeli.
Pemblokiran tersebut merupakan imbas dari pemecatan tiga karyawan di SPBU tersebut, Senin (31/3) malam. Salah satu karyawan yang dipecat adalah Dwi Prasetyo (25), warga Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan. Dia dipecat setelah menuntut gaji sesuai dengan upah minimun kabupaten (UMK) sekitar Rp 1,026 juta.
Dia mengaku telah diberi SP 1 dipecat secara sepihak oleh perusahaan. Dia melapor ke Balai Desa setempat dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Alasan yang disampaikan pengelola SPBU kepada mereka karena telah mencemarkan nama baik dan membocorkan rahasia perusaha
“Saya bersama dengan dua teman saya, Heri Susanto (27) dan Bayu Purwanto (20) dipecat. Tuntutan kami untuk kenaikan gaji ini ditandatangani oleh 25 karyawan, yang akhirnya dapat SP (surat peringatan) 1 semua,” jelasnya, di Klaten, Selasa (1/4/2014). (*)
Baca tanpa iklan