Laporan Wartawan Sriwijaya Post Leni Juwita
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang dukun palsu berinisial Sut (59), ditangkap aparat Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, lantaran mengaku bisa menggandakan uang.
Sut ditangkap saat akan berangkat melarikan diri ke Pulau Jawa, Rabu (2/4/2014).
Penangkapan Sut , warga Desa Manggis Rt 25 Rw 13 Kelurahan Candi Retno, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang Jawa Tengah, itu dilakukan setelah Eko (39), korbannya, melapor ke Polsek Peninjauan OKU.
"Dukun Sut mengaku kepada korbannya bisa menggandakan uang dari Rp 24 juta menjadi Rp 24 miliar," Kapolres OKU Ajun Komisaris Besar Mulyadi, Kamis (3/4/2014).
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita Barang bukti uang tunai senilai Rp 14. 379.000.
Selain itu, polisi juga menyita sabuk azimat warna hijau, sepotong kulit macan tutul, satu buah piring berisi beras kuning, tas kecil warna hitam, lemari kecil untuk tempat uang hasil gandaan, dan delapan lembar kertas untuk hitungan uang.