News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabes Polri Limpahkan Berkas Kasus Bos Timah Asal Babel kepada Jaksa

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi lubang galian tambang timah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian sudah melimpahkan berkas penyidikan kasus tambang ilegal yang dilakukan bos timah asal Bangka Belitung Rus alias AM.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Alex Mandalika mengatakan bahwa Rus alias AM melanggar
Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Jadi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) melakukan operasi produksi, menampung, mengelola tanpa dilindungi dokumen yang sah," ungkap Alex di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).

Kepolisian pada saat itu melakukan penggerebekan di gudang milik Rus alias AM yang terletak di Jalan Teladan RT 7 RW 3 Kelurahan Togowali. Bangka Belitung.

Dalam penggerebekan tersebut kepolisian berhasil menyita timah basah sebanya 4275 kilo gram, timah kering 8202 kilo gram, satu timbangan, satu timbangan duduk, satu timbangan besar, dua uni alat pencuci pasir timah, dua mesin pompa air, dan satu mobil pick up. Rus alias AM mendapatkan bijih timah dengan menampung dari para penambang liar.

"Perkara sudah kita kirim tahap pertama, saat ini tersangka ditahan," ujarnya.

Kepolisian tidak akan berhenti dalam proses penegakan hukum kasus tersebut. Meskipun berkasnya penyidikannya sudah diberikan kepada jaksa, tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Masih kita kembangkan, karena untuk Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) itu misal berkas sudah kita naikan (ke jaksa) itu belum harga mati tersangkanya itu saja, jika dikemudian hari ditemukan bukti baru ada keterlibatan yang lain kita buka kembali," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini