News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ambil Pesanan Sabu-sabu Dua Pria Dibekuk Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Obe Doni Ardiyanto

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Dua orang pria, Anton Nugroho (40) dan Idul Chotipun (33), keduanya warga Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, dibekuk Satnarkoba Polres Klaten. Meski belum sempat menikmati sabu-sabu yang hendak mereka ambil, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Keduanya mengaku hanya ingin mengambilkan barang yang dipesan oleh Londo, teman dari Anton. Londo mengirimkan sms kepada Anton untuk mengambilkan barang tersebut di depan SDN Krecek Delanggu.

"Baru sekali ini saya ingin mencoba sabu. Saya sebenarnya mengambilkan barang yang dipesan oleh Londo. Nanti upahnya ikut menikmatinya," tutur Chotipun, saat berada di Mapolres Klaten, Jumat (4/4/2014).

Kedua orang tersebut mencari di lokasi yang ditunjukkan oleh Londo. Namun dalam dua hari mereka tidak mendapatkannya dan sering mondar-mandir di lokasi tersebut. Hal itu membuat warga sekitar curiga dan melapor ke polisi.

Pada hari ketiga, polisi melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Chotipun kembali mendatangi lokasi tersebut dan mencari barang di sekitar Gapura SD tersebut. Sedangkan Anton sedang menanti di sebuah warung yang berjarak 100 meter lagi lokasi tempat Chotipun mencari barang tersebut.

Setelah mendapatkannya, Chotipun yang hendak meninggalkan lokasi kemudian digerebek oleh polisi. Dari hasil penggeledahan Chotipun ternyata telah mengambil sebungkus sabu-sabu yang dimasukkan dalam kemasan bekas wafer coklat.

"Pelaku pertama lalu kami tangkap. Dari pengakuannya dia disuruh oleh Anton. Kemudian kami membekuk Anton yang sedang menunggu di warung. Sebenarnya mereka berdua berangkat bersama-sama dari rumah, namun Anton memilih menunggu di warung," jelas Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto.

Dari keterangan kedua pelaku, lanjut AKP Sugiyanto, barang tersebut sebenarnya dipesan dari Londo, dan mereka mendapat upah untuk menikmatinya.

"Saat ini Londo sedang dalam pengejaran anggota," imbuhnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) dan 132 (1) UU RI no35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ncaman hukuman minimalnya adalah empat tahun kurungan penjara. (oda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini